Penerapan Etika Profesi IT dalam Penggunaan Teknologi Informasi di Masyarakat
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Di zaman era modern sekarang perkembangan ilmu pengetahuan
teknologi informasi berkembang dengan sangat pesat dan menjadi kebutuhan
penting bagi manusia dan masyarakat.
Perkembangan teknologi inilah yang mendorong manusia dan masyarakat
untuk meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi. Namun dalam
perkembangannya secara tidak langsung telah terjadi penyalahgunaan teknologi
informasi, seperti penyalahgunaan internet sebagai tempat kejahatan sosial, hate speech, bullying, hoax bahkan
penipuan dan kasus lainnya yang dilakukan di jejaring media sosial.
Dalam hal ini sebagai pekerja profesi di bidang IT harus
memperhatikan kode etik dalam teknologi informasi. Kode etik adalah sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah terhadap identifikasi masalah diatas :
1.
Apa pengertian Etika Profesi ?
2.
Bagaimana Etika Profesi dalam bidang teknologi
informasi?
3.
Bagaimana penerapan Etika Profesi teknologi
informasi di masyarakat?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
essay ini adalah :
1.
Mengetahui pengertian Etika Profesi.
2.
Mengetahui bagaimana Etika Profesi dalam bidang
teknologi informasi.
3.
Mengetahui penerapan Etika Profesi teknologi
informasi di dalam masyarakat.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Etika
Profesi
2.1.1 Pengertian Etika Profesi
Kata etika berasal dari Bahasa Yunani dari kata ethos yang
berarti kebiasaan atau sifat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang
artinya peasant batin atau kecendrungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya. Etika sendiri juga berarti watak atau adat kebiasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika dijelaskan dengan
membedakan tiga arti sebagai berikut :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
3.
Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu
golongan masyarakat.
Atau Etika merupakan reflleksi atau apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial atau profesi
itu sendiri.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan
keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Sedangkan, Profesional adalah orang
yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang teguh pada
nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan
tugas profesinya, para profesional harus bertindak secara objektif, artinya
bebas dari rasa malu, sentiment, benci sikap malas dan enggan bertindak.
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional.
2.1.2 Ciri-Ciri Etika Profesi
Ciri khas profesi menurut artikel dalam International
Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
2. Suatu
teknik intelektual.
3. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan
sebagai profesi.
9. Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
2.2 Etika Profesi di Bidang IT
2.2.1 Etika
Profesi di Bidang IT dalam Bermasyarakat
Teknologi dan informasi menjadi pilar-pilar pembangunan
nasional yang mengadaptasi dari permasalahan-permasalahan yang ada di dalam
masyarakat. Teknologi dan informasi banyak menyerap tenaga-tenaga kerja baru
yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai penggerak perekonomian di
masyarakat.
Dalam mengaplikasikan teknologi dan informasi profesi IT
harus menempatkan dan menjalankan dalam posisi yang benar. Profesi IT juga bisa
dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih
berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi
bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering
terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika
sebagai orang yang ahli di bidang IT, tentu saja diharapkan etika profesi
semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan IT kita berlatar belakang makin tinggi.
Dan tentu diharapkan etika profesi ahli di bidang IT menjalankan norma dan
etika yang berbudi luhur agar pemanfaatan teknologi dan informasi di masyarakat
dapat bermanfaat dengan baik dan menumbuhkan ekosistem yang maju bagi bangsa.
2.2.2
Undang – Undang tentang TI di Indonesia
1.
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang :
1.
Pornografi di Internet
2.
Transaksi di Internet
3.
Etika pengguna Internet
2.2.3
Pelanggaran Etika Profesi
1. Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa
jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan
sebuah sistem komputer) penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
2. Netiket
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan
sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah
etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket
ditetapkan oleh IETF (The Internet
Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
3. E-commerce
Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal
dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on
Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
4. Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan
terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan
program ilegal dan pengunduhan ilegal.
BAB 3
PENUTUPAN
Kesimpulan
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Seorang profesional TI tidak dapat membuat program semaunya,
ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti :
1.
Untuk apa program tersebut nantinya digunakan
oleh kliennya
2. User dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Comments
Post a Comment