Penerapan Etika Profesi IT dalam Penggunaan Teknologi Informasi di Masyarakat

                                                                                            BAB 1

PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang Masalah

Di zaman era modern sekarang perkembangan ilmu pengetahuan teknologi informasi berkembang dengan sangat pesat dan menjadi kebutuhan penting bagi manusia dan masyarakat.  Perkembangan teknologi inilah yang mendorong manusia dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi. Namun dalam perkembangannya secara tidak langsung telah terjadi penyalahgunaan teknologi informasi, seperti penyalahgunaan internet sebagai tempat kejahatan sosial, hate speech, bullying, hoax bahkan penipuan dan kasus lainnya yang dilakukan di jejaring media sosial.

Dalam hal ini sebagai pekerja profesi di bidang IT harus memperhatikan kode etik dalam teknologi informasi. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

1.2           Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah terhadap identifikasi masalah diatas :

1.       Apa pengertian Etika Profesi ?

2.       Bagaimana Etika Profesi dalam bidang teknologi informasi?

3.       Bagaimana penerapan Etika Profesi teknologi informasi di masyarakat?

1.3           Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan essay ini adalah :

1.       Mengetahui pengertian Etika Profesi.

2.       Mengetahui bagaimana Etika Profesi dalam bidang teknologi informasi.

3.       Mengetahui penerapan Etika Profesi teknologi informasi di dalam masyarakat.


BAB 2

PEMBAHASAN

2.1     Etika Profesi

2.1.1 Pengertian Etika Profesi

Kata etika berasal dari Bahasa Yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya peasant batin atau kecendrungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Etika sendiri juga berarti watak atau adat kebiasaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :

1.       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

2.       Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

3.       Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan masyarakat.

Atau Etika merupakan reflleksi atau apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial atau profesi itu sendiri.

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Sedangkan, Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang teguh pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak secara objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentiment, benci sikap malas dan enggan bertindak.

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.

2.1.2 Ciri-Ciri Etika Profesi

Ciri khas profesi menurut artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

1.       Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.

2.       Suatu teknik intelektual.  

3.       Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.

4.       Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.

5.       Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.

6.       Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.

7.       Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.

8.       Pengakuan sebagai profesi.

9.       Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.

10.   Hubungan yang erat dengan profesi lain.

 

2.2     Etika Profesi di Bidang IT

2.2.1  Etika Profesi di Bidang IT dalam Bermasyarakat

Teknologi dan informasi menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang mengadaptasi dari permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Teknologi dan informasi banyak menyerap tenaga-tenaga kerja baru yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai penggerak perekonomian di masyarakat.

Dalam mengaplikasikan teknologi dan informasi profesi IT harus menempatkan dan menjalankan dalam posisi yang benar. Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.

Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT, tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan IT kita berlatar belakang makin tinggi. Dan tentu diharapkan etika profesi ahli di bidang IT menjalankan norma dan etika yang berbudi luhur agar pemanfaatan teknologi dan informasi di masyarakat dapat bermanfaat dengan baik dan menumbuhkan ekosistem yang maju bagi bangsa.

2.2.2  Undang – Undang tentang TI di Indonesia

1.       UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

2.       UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang : 

1.       Pornografi di Internet

2.       Transaksi di Internet

3.       Etika pengguna Internet

2.2.3       Pelanggaran Etika Profesi

1.  Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer) penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

2.       Netiket

Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

3.       E-commerce

Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

4.       Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.


BAB 3

PENUTUPAN

Kesimpulan

Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Seorang profesional TI tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti :

1.       Untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya

2.       User dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

         Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.

Comments